Hutan Bakau Sungai Dumai, Warisan Negeri Sri Bunga Tanjung Slideshow: Pecinta’s trip to Riau, Indonesia was created by Alamsyah. See another Riau slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

UNDANG - UNDANG

Perda Kota Dumai No.11 Tahun 2002

Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai



PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI
NOMOR  11 TAHUN  2002
 TENTANG
 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DUMAI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA DUMAI,
Menimbang :        
  1. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Dumai dengan  memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, Serasi, selaras, seimbang,dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan  pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.    bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c.    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi,  maka  selanjutnya Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota;
  1. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai dengan Peraturan Daerah;
 Mengingat :          
1.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
2.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomorr 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang  Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54);
9.    Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); 
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai  Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemekaran Kelurahan Bintan, Bumi Ayu, Bukit Batrem, Ratu Sima, Simpang Tetap DI, Bagan Keladi, Mekar Sari, Tanjung Penyembal, Kayu Kapur, dan  Gurun Panjang (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2001 Nomor 2 Seri D);
13. Peraturan Derah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Kota Dumai Tahun 2001 – 2005 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2001 Nomor 53Seri D);
15. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Kota Dumai Tahun 2001 – 2005 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 5 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Pembangunan Kota Dumai Tahun 2001 – 2005  (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 11 Seri D);

Dengan Persetujuan :
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :             PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RENCANA
                                                 TATA RUANG WILAYAH KOTA DUMAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kota Dumai;
2.    Walikota adalah Walikota Dumai;
3.    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai kesatuan wilayah,  tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
4.    Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
5.    Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.    Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7.    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif  dan atau aspek fungsional.
8.    Kawasan adalah wilayah dengan fungsi lindung atau budidaya.
9.    Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
10. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
11. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susun fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.     

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kota Dumai ini mencakup strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota Dumai sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
1.    Tujuan pemanfaatan ruang wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan yang diwujudkan melalui strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
2.    Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah;
3.    Rencana umum tata ruang wilayah;
4.    Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
 
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN STRATEGI
Bagian Pertama
Asas dan Tujuan
 Pasal 4
 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disusun berasaskan :
1.    Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras,  seimbang, dan berkelanjutan;
2.    Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
 Pasal 5
 Tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a yaitu :
a.    Terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kebijaksanaan pembangunan nasional dan daerah;
b.    Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya, kawasan perkotaan,  dan kawasan tertentu yang ada di daerah;
c.    Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
d.    Terwujudnya pemanfaatan ruang yang selaras imbang dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan tempatan.
e.    Terwujudnya pola penguasaan, pengelolaan ruang sebagai sumberdaya agraria yang seimbang  antara dunia usaha dan masyarakat.
Bagian Kedua
Strategi Pelaksanaan
Pasal 6
1.    Untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ditetapkan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah.
2.    Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.    Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b.    Pengelolaan kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu yang berlokasi di daerah;
c.    Sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perkotaan;
d.    Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
e.    Penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya.

Pasal 7
1.    Pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya diselenggarakan untuk :
a.    Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
b.    Mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.   

2.    Pengelolaan kawasan perkotaan diselenggarakan   untuk :
a.    Mencapai tata ruang kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia.
b.    Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
c.           Mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
3.    Sistem kegiatan pembangunan  dan sistem  permukiman perkotaan :
a.    Meningkatkan fungsi sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan serta sistem permukiman perkotaan.
b.    Mewujudkan tata ruang wilayah yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia.
c.       Mengatur dan meningkatkan kemakmuran masyarakat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan
d.    Mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan

BAB IV
RENCANA STRUKTUR DAN POLA
PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
 Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
1.    Rencana struktur  dan pola pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b diwujudkan berdasarkan sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c serta prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan sistem sebagaimana dimaksud dalam pasal 6  Huruf d;
2.    Rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi permukiman perkotaan, dan prasarana.

Bagian Kedua
Sistem Permukiman Perkotaan
Pasal 9
 Sistem permukimam perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat  2 huruf  c yaitu :
1.    Kawasan Permukiman penduduk yang disediakan untuk pemanfaatan ruang terdiri dari:
a.    Permukiman terencana yang berlokasi di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Bukit kapur berfungsi sebagai daerah tempat tinggal yang khusus dibangun oleh pihak ketiga;
b.    Permukiman campuran yang berlokasi di Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Dumai Barat berfungsi sebagai daerah pusat perekonomian dan tempat tinggal;
c.       Permukiman biasa yang berlokasi diseluruh Kecamatan Kota Dumai sebagai daerah tempat tinggal tanpa melihat faktor ekonomi;
d.    Permukiman Dumai Baru (Kota Baru dalam Kota) seluas lebih kurang 12.760 ha di Kecamatan Bukit Kapur;
e.    Permukiman pertanian yang berlokasi di Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Sungai Sembilan berfungsi sebagai daerah tempat tinggal yang khusus dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani;


2.    Kawasan pemerintahan yang disediakan untuk pemanfaatan ruang terletak di Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Dumai Timur;

3.    Kawasan perdagangan dan jasa  yang disediakan untuk pemanfaatan ruang terdiri dari :
a.    Kawasan Pelabuhan samudera indonesia di kelurahan Dumai Kota, Buluh Kasap, dan Laksamana seluas lebih kurang  79 Ha;
b.    Kawasan Pengembangan Pelabuhan di kelurahan Tanjug Palas dan kelurahan Mundam seluas lebih kurang  231 Ha;
c.       Kawasan Perdagangan di kelurahan Simpang Tetap, Rimba Sekampung, Pangkalan Sesai, Guntung, Teluk Makmur, Bagan Besar, dan seluas lebih kurang 1.735 Ha;
4.    Kawasan industri yang disediakan untuk pemanfaatan ruang terdiri dari :
a.    Kawasan industri Lubuk Gaung di kelurahan Tanjung Penyembal seluas lebih kurang 1.475 Ha;
b.    Kawasan pengembangan terpadu Dock Yard di kelurahan Pangkalan sesai  seluas lebih kurang 300 Ha;
c.       Kawasan industri Selinsing/Pelintung di kelurahan Pelintung seluas lebih kurang  3.000 Ha;
d.    Kawasan industri Bukit Kapur di kelurahan Kayu Kapur seluas lebih kurang 500  Ha.
Pasal 10
Bentuk-bentuk prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf  d yaitu:
1.    Rencana pengembangan sistem fasilitas transportasi, yaitu :
-        Perluasan kawasan pelabuhan samudera;
-  Mengembangkan terminal penumpang dan pelabuhan rakyat di Kecamatan Dumai Barat serta terminal barang di Kecamatan Dumai Timur.

2.    Rencana pengembangan jaringan listrik , yaitu ;
-       Perbaikan pada sistem jaringan distribusi;
-       Pemeliharaan mesin-mesin pembangkit listrik yang ada;
-       Penambahan dan perbaikan sistem pelayanan sambungan ke rumah- rumah.

3.    Rencana pengembangan air bersih, yaitu :
-       Penambahan IPA (instalasi pengolahan air bersih);
-       Mencari alternatif pengembangan sumber air baku.

4.    Rencana pengembangan telepon, yaitu :
-   Penambahan jaringan telepon.

5.    Rencana jaringan drainase, yaitu :
-   Merancang sistem penampungan air (waterpond) di kawasan Dock Yard.

6.    Rencana pengembangan sistem persampahan, yaitu :
-  Lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) direncanakan di kelurahan Gurun Panjang.

Bagian Ketiga
Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah
 Pasal 11
Rencana pola pemanfataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b menggambarkan sebaran kawasan lindung dan kawasan budi daya.
 Pasal 12
Jenis-jenis kawasan lindung yang ditetapkan dalam rencana pola  pemanfaatan  ruang   wilayah  meliputi    hal - hal  sebagai berikut :
1.    Hutan suaka margasatwa dialokasikan ruang seluas lebih kurang 7.915 Ha di kelurahan Batu Teritip;
2.    Hutan wisata dialokasikan lahan seluas lebih kurang 4.713 Ha di kelurahan Bukit Timah, Bumi Ayu dan Bukit Datuk,Bukit Batrem, Tanjung Palas dan Bagan Besar;
3.    Kawasan sempadan sungai diamankan sepanjang, yaitu :
a.    Sungai utama diamankan sepanjang sungai dan selebar 50 meter kiri kanan sungai;
b.    Anak sungai diamankan selebar 30 meter kiri kanan sungai;
c.    Sungai sungai di kawasan permukiman ditetapkan kawasan lindung selebar 20 meter kiri dan kanan sungai.

4.    Kawasan pantai hutan bakau ditetapkan sebagai kawasan  lindung yang berlokasi di kelurahan Batu Teritip, Basilam Baru, Bangsal Aceh, Purnama,  dan kelurahan Pelintung seluas lebih kurang 2.507 Ha. 
5.    Kawasan Hutan lindung gambut lebih dalam dari 3 meter dialokasikan ruang seluas lebih kurang 15.337 Ha yang terdapat di kelurahan Batu Teritip, Basilam Baru, dan kelurahan Tanjung Penyembal.
 Pasal 13
Jenis-jenis kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana pola pemanfataan ruang wilayah meliputi :
1.    Kawasan hutan gambut 2 – 3 meter dialokasikan lahan seluas lebih kurang 76.654 Ha di kelurahan Batu Teritip, Basilam Baru, Tanjung Penyembal, Lubuk Gaung, Pelintung, Gurun Panjang dan kelurahan Guntung

2.    Kawasan sektor primer (pertanian,perkebunan, peternakan dan perikanan)
a.    Kawasan perkebunan dan pertanian lokasikan  :
§  Kelurahan Batu Teritip, Basilam Baru, Tanjung Penyembal,Bangsal Aceh,Bagan  Keladi,Mundam,Teluk Makmur, Mekar Sari,Bukit Batrem, Lubuk Gaung, Pelintung, Guntung, Purnama, Bukit Timah, Bukit Kapur,Gurun Panjang,Bagan Besar, dan kelurahan Tanjung Palas  dengan total luas lebih kurang 74.088 Ha;
b.    Kawasan perikanan di tempatkan di kelurahan Batu Teritip, Basilam Baru, Lubuk Gaung, Bangsal Aceh, Purnama dan kelurahan Bagan Besar seluas lebih kurang 6.547 Ha;
c.    Kawasan Peternakan di tempatkan di kelurahan Tanjung Palas dialokasikan seluas lebih kurang 100  Ha.

3.    Kawasan  sektor sekunder (pelabuhan, perdagangan dan zona industri)  terdiri dari :
a.    Kawasan pelabuhan samudera di kelurahan Dumai Kota, Buluh Kasap,dan kelurahan Laksamana  seluas lebih kurang 79 Ha;
b.    Kawasan pengembangan pelabuhan di kelurahan Tanjung Palas, dan kelurahan Mundam seluas lebih kurang 231 Ha;
c.    Kawasan Pengembangan Bandara di Kelurahan Bukit Batrem, Tanjung Palas, dan Kelurahan Bagan Besar seluas lebih kurang 1.176 Ha;
d.    Kawasan Perdagangan regional dan grosir terpadu di kelurahan Simpang Tetap, Pangkalan Sesai, Rimba Sekampung, Purnama, Guntung, Teluk Makmur, Bagan Besar seluas lebih kurang 1.735 Ha;
e.    Kawasan Industri di kelurahan Pelintung, Kayu Kapur, Lubuk Gaung,dan pangkalan Sesai seluas lebih kurang 5.275 Ha.

4.    Kawasan sektor tersier (perkantoran, Ruang Terbuka Hijau , pariwisata, dan pengembangan lainnya) terdiri dari :
a.    Kawasan Ruang Terbuka Hijau di kelurahan Bukit Datuk,Bukit Timah,Bukit Batrem,Bagan Besar,Kayu Kapur, Gurun Panjang dan Bukit Kapur dialokasikan ruang seluas lebih kurang  3.893 Ha;
b.    Kawasan  Pengembangan lainnya di kelurahan Pelintung dan kelurahan Guntung dialokasikan ruang seluas lebih kurang 7.647 Ha;
c.    Kawasan Pariwisata di Kelurahan Teluk Makmur dan Bukit Batrem dialokasikan  ruang seluas lebih kurang 70 Ha.

5.    Kawasan permukiman perkotaan, permukiman pertanian dan pengembangan Dumai Baru di Kota Dumai dialokasikan  ruang, yaitu :
a.    Kawasan permukiman perkotaan di kelurahan Pangkalan Sesai, Laksamana, Simpang Tetap, Dumai Kota, Buluh Kasap, Jaya Mukti, Bintan, Teluk Binjai, Sukajadi,Rimba Sekampung,Tanjung Palas,Mundam, Bukit Datuk, Mekar Sari, Bukit Timah, Teluk Makmur, Bumi Ayu, Bukit Batrem, dan Kelurahan Guntung seluas lebih kurang 6.109 Ha;
b.    Kawasan permukiman pertanian di kelurahan Purnama,Rimba Sekampung,Bagan Keladi,Mekar Sari,Bukit Timah,Bangsal Aceh, dan kelurahan Bagan Besar  seluas lebih kurang 3.293 Ha;
c.    Kawasan pengembangan Dumai Baru di kelurahan Bagan Besar, Bukit kapur, Gurun Panjang dan kelurahan Kayu Kapur, Bukit timah, dan Mekar Sari seluas lebih kurang 12.760 Ha.

6.    Kawasan Militer di kelurahan Guntung, Teluk Makmur dan dialokasikan ruang seluas lebih kurang 117 Ha.

7.    Kawasan Objek Vital Negara di kelurahan Jaya Mukti,  Bumi Ayu, Buluh Kasap, dan kelurahan Tanjung palas dialokasikan ruang  seluas lebih kurang 464  Ha.

BAB V
RENCANA UMUM TATA RUANG WILAYAH
Bagian Pertama
Umum
 Pasal 14
1.    Rencana umum tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c diwujudkan   berdasarkan rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada Bagian Pertama Bab IV dan rencana pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada Bagian Kedua Bab IV.
2.    Untuk mewujudkan rencana umum tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ditetapkan penetapan lokasi dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah.

Bagian Kedua
Penetapan Lokasi
 Pasal 15
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 meliputi :
I. Kawasan Lindung terdiri dari :
1.    Hutan Suaka Margasatwa Harimau Sumatera yang berlokasi di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan direncanakan untuk :
a.    Pemanfaatan ruang sebagai  perlindungan harimau sumatera yang hampir punah;
b.    Pemanfaatan ruang sebagai obyek wisata;
c.    Pemanfaatan ruang sebagai penilitian kehutanan.

2.    Hutan Wisata yang berlokasi di Kelurahan Bukit Batrem, Bumi Ayu, Tanjung Palas, Bukit Datuk, Bukit Timah, dan Bagan Besar direncanakan untuk :
a.    Pemanfaatan ruang sebagai obyek wisata;
b.    Pemanfaatan ruang sebagai paru - paru kota;
c.    Pemanfaatan ruang sebagai menjaga kawasan air tanah,

3.    Kawasan sempadan sungai yang terdapat di sepanjang sungai utama direncanakan untuk :
a.    Pemanfaatan ruang sebagai penjagaan debit air sungai;
b.    Menghindarkan terjadinya abrasi tanah dipinggiran sungai.
      
4.    Kawasan pantai Hutan Bakau (mangrove) yang terdapat di pesisir pantai direncanakan untuk   :
a.    Menjaga kekuatan tanah;
b.    Memberikan kelangsungan hidup terhadap biota laut.
5.    Kawasan lindung gambut > 3 meter direncanakan untuk :
a.    Pemanfaatan ruang sebagai kawasan hutan konversi;
b.    Pemanfaatan ruang sebagai kawasan hutan penyangga dan batas administratif.
II. Kawasan Budidaya terdiri dari :
1.    Kawasan hutan gambut 2 – 3 meter yang terdapat di Kecamatan Medang Kampai, Kecamatan Bukit kapur dan Kecamatan Sungai Sembilan direncanakan untuk :
a.    Pemanfaatan ruang sebagai kawasan hutan konversi;
b.    Pemanfaatan ruang sebagai kawasan hutan penyangga dan batas administratif.

2.    Kawasan sektor primer (pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan)  yang terdapat di Kecamatan Medang Kampai, Sungai Sembilan, Bukit kapur,  Dumai Barat dan Dumai Timur direncanakan untuk kegiatan perekonomian yang langsung mengandalkan nilai ekonomis dari potensi sumber daya alam.

3.    Kawasan sektor sekunder (pelabuhan, perdagangan  dan zona industri) yang terdapat di pesisir laut kota    Dumai direncanakan untuk kegiatan perdagangan yang langsung mengandalkan nilai ekonomis dari potensi jasa, industri dan perdagangan.

4.    Kawasan sektor tersier (perkantoran, Ruang Terbuka Hijau, pariwisata dan pengembangan lainnya) yang terdapat di dalam kota Dumai direncanakan untuk :
a.    Kegiatan perkantoran yang akan ditempatkan di Kecamatan Bukit Kapur dapat memberikan suatu koordinasi dan sistem pelayanan satu atap;
b.    Kegiatan Ruang terbuka Hijau yang dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi masyarakat dan paru- paru kota;
c.    Kegiatan pariwisata yang ditempatkan di Kec. Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai dapat memberikan nuansa historis budaya melayu kota Dumai dan mendatangkan devisa.

5.    Kawasan permukiman yang ditempatkan di dalam Kota Dumai direncanakan untuk kegiatan tempat tinggal masyarakat.

6.    Kawasan militer yang terletak di kecamatan Medang Kampai direncanakan untuk pemanfaatan ruang dalam menegakkan pertahanan dan keamanan dalam dan luar Kota Dumai

7.    Kawasan Objek Vital Negara di kecamatan Dumai Timur dan Dumai Barat ditetapkan sebagai pusat permukiman terencana dan kegiatan industri pengolahan minyak.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Daerah
Pasal  16
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 diselenggarakan berdasarkan sistem kegiatan pembangunan, pengelolaan kawasan serta penatagunaan.
 Pasal 17
Prioritas dan  tahapan  pembangunan dalam pemanfaatan ruang meliputi hal-hal sebagai berikut
1.    Pengembangan struktur jaringan internal lokal dan regional, yaitu :
a.    Peningkatan dan perbaikan jalan internal kota;
b.    Peningkatan dan perbaikan jaringan jalan lingkar dalam dan luar kota;
c.    Pembangunan jalan tol Dumai - Pekanbaru;
d.    Pengembangan jaringan rel kereta api lintas sumatera.
2.    Pengembangan kawasan permukiman terutama mengembangkan permukiman kota baru di Kecamatan Bukit kapur.
3.    Pengembangan fasilitas transportasi, prasarana dan sarana lainnya.
4.    Pengembangan kawasan perkantoran.








BAB VI
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 18
1.    Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d didasarkan atas pengelolaan kawasan dan penatagunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.

2.    Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban dalam pemanfaatan ruang, termasuk terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

 Pasal 19

1.    Kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang berfungsi untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi tata ruang yang telah ditetatapkan dalam rencana tata ruang.
2.    Kegiatan penertiban pemanfaatan ruang berfungsi sebagai upaya pengambilan, tindakan berupa pengenaan sanksi.

 Pasal 20

1.    Tahapan kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang meliputi, yaitu :
a.    Pelaporan pelaksanan pemanfaatan ruang
b.    Memantau pelaksanaan pemanfaatan ruang
c.    Mengevaluasi konsitensi pelaksanaan rencana tata ruang
2.    Penertiban pemanfaatan ruang di Kota dilakukan melalui penertiban lansung dan penertiban tidak langsung.
3.    Penertiban langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan melalui pemberian sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata.

BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah Kota Dumai masyarakat berhak :
a.    berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan  ruang;
b.    mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai, rencana tata ruang kawasan;
c.    menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d.    memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 22

1.    Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Perlu dilakukan Sosialisasi tata Ruang Wilayah Kota Dumai.

2.    Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diketahui masyarakat dari penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.
 Pasal 23
1.    Dalam menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf c  pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.

2.    Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
 Pasal 24
1.    Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.

2.    Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  25
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah Kota Dumai, masyarakat wajib :
a.    berperan serta dalam memelihara kualitas ruang;
b.    berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.    mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
 Pasal 26
1.    Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
 Pasal 27
Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran serta masyarakat dapat berbentuk :
a.    pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b.    bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan;
c.    penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota Dumai;
d.    konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e.    perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai ;
f.     pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan/atau kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal  28
1.    Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasi oleh Kepala Daerah termasuk pengaturannya pada Tingkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan.
3.    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara tertib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai
 Pasal 29
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a.    pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kota Dumai, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan/atau
b.    bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
 Pasal 30
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan di daerah disampaikan secara lisan atau tertulis mulai dari Tingkat Kelurahan ke Kecamatan kepada Kepala Daerah dan pejabat yang berwenang.


 BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
 Pasal 31
1.    Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
2.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.


BAB IX

PENYIDIKAN

Pasal 32

1.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat  1  berwenang :
a.    menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.    melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.    menyuruh berhenti seseorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.    melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.    mengambil sidik jari dan memotret Tersangka;
f.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau saksi
g.    mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.    mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak  terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya;
i.      melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

3.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan dalam hal ;
a.    pemeriksaan tersangka;
b.    pemasukan rumah;
c.    penyitaan barang;
d.    pemeriksaan saksi;
e.    pemeriksaan tempat kejadian.

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal  33

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 digambarkan pada peta wilayah Kota Dumai seperti terlampir dalam Peraturan Daerah ini dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 400.000, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 34

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berfungsi sebagai matra ruang dari Pola Dasar Pembangunan Daerah untuk penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah pada periode berikutnya.

Pasal 35

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi :
a.    perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota Dumai ;
b.    mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kota Dumai serta keserasian antar sektor ;
c.    penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kota Dumai ;
d.    penyusunan rencana rinci tata ruang di Kota Dumai ;
e.    pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
Pasal 36

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.

Pasal 37

Ketentuan mengenai penataan ruang lautan dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat dilakukan minimal 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 39

Apabila terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai batas-batas antara wilayah Kota Dumai dengan daerah-daerah  lain, maka arahan  Kawasan yang terletak pada perbatasan akan disesuaikan dengan pengaturan batas-batas tersebut.

BAB  XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata ruang Wilayah Kota Dumai sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

BAB  XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

Pasal 42

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Dumai
 
Ditetapkan di  :     Dumai
Pada tanggal  :     19 November  2002

                      
                                                                                                    H. WAN SYAMSIR YUS




Diundangkan di Dumai
Pada tanggal 20 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA DUMAI


                MUSTAR EFFENDI
PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 420002673
LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2002 NOMOR 24 SERI D
                                                                                                                                                  



PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI
NOMOR  27 TAHUN  2005
 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DUMAI


WALIKOTA DUMAI,
Menimbang :        
  1. bahwa dalam rangka menunjang rencana ke depan untuk menjadikan Kota Dumai sebagai kota industri dan jasa dipandang perlu untuk memperluas kawasan industri Selinsing/Pelintung dan Kawasan Industri Lubuk Gaung serta kawasan perkebunan dan pertanian;
b.    bahwa berkenaan dengan maksud tersebut diatas, ditetapkan Perubahan atas Peraturan daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai dengan Peraturan Daerah.
 Mengingat :          
1.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
2.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomorr 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang  Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.    Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai;







Dengan Persetujuan Bersama :
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI
dan
WALIKOTA DUMAI

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DUMAI.



BAB I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D), diubah sebagai berikut :

1.    Pasal 9 angka 4 huruf a dan c diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
 Sistem permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf  c yaitu :
1.    Kawasan Permukiman penduduk yang disediakan untuk pemanfaatan ruang terdiri dari:
a.    Permukiman terencana yang berlokasi di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Bukit kapur berfungsi sebagai daerah tempat tinggal yang khusus dibangun oleh pihak ketiga;
b.    Permukiman campuran yang berlokasi di Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Dumai Barat berfungsi sebagai daerah pusat perekonomian dan tempat tinggal;