Hutan Bakau Sungai Dumai, Warisan Negeri Sri Bunga Tanjung Slideshow: Pecinta’s trip to Riau, Indonesia was created by Alamsyah. See another Riau slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Minggu, 20 Maret 2011

Perlukah Tanah Ulayat Dibuat PERDA ?



Bandar Bakau - Dumai. Jum'at 18 Maret 2011, sebuah gerakan aspirasi murni masyarakat Kota Dumai yang dikenal dengan nama "Gerakan Cinta Dumai", terdiri dari berbagai organisasi maupun elemen masyarakat lainnya mendeklarasikan suatu mandat atau keinginannya untuk perubahan Dumai kearah yang lebih baik. Yang menarik dari Deklarasi ini adalah dengan mengambil lokasi yaitu dalam areal Hutan Bakau Sungai Dumai atau yang lebih dikenal dengan Komplek Bandar Bakau, mengapa tidak dilakukan di sebuah tempat ruang tertutup, dengan sound dan dekorasi yang megah layaknya sebuah Deklarasi Pendirian Partai.

Kiranya yang menjadi alasan adalah, telah lama areal Bandar Bakau menjadi tempat berkumpul dan bertemunya para tokoh pembaharu kota Dumai. Ditempat ini pula mereka saling berbagi kebaikan tanpa ada batasan usia. Alasan kedua mungkin, Areal Bandar Bakau memang menjadi sekretariat sekaligus Laboratorium Alam bagi kegiatan Pecinta Alam Bahari dan Sekolah Alamnya. Dan alasan terakhir, yang merupakan alasan utama, yaitu Bandar Bakau sebagai Tanah Ulayat./ Adat.  Sebuah daerah yang menjadi saksi bisu hingga hari ini mengenai Sejarah Berdirinya Kota Dumai atau Legenda Putri Tujuh.
Adat dalam masyarakat Melayu sangat diutamakan dan menjadi ukuran derajat seseorang. Orang yang tidak tahu adat atau kurang mengerti adat dianggap sangat memalukan dan dapat dikucilkan dari kelompok masyarakat. Ungkapan atau cap kepada mereka yang "tak tabu adat" atau "tak beradat". Begitu pentingnya sehingga timbul ungkapan lain, "Biar mati Anak, jangan mati Adat". Ungkapan lainnya adalah: "Biar mati Istri, jangan mati Adat". Semua ungkapan ini menunjukan betapa adat-istiadat dalam masyarakat Melayu sangat dijunjung tinggi. Berikut ini adalah isi dari Deklarasi Bandar Bakau :

DEKLARASI BANDAR BAKAU

Bismillahhirrohmanirrohim...

Kami atas nama masyarakat Kota Dumai, dengan ini menyatakan bahwa :

1. Memperkuat jati diri budaya Melayu dalam kehidupan masyarakat Kota Dumai.

2. Areal Hutan Bakau Sungai Dumai dijadikan tanah hulayat bagi masyarakat Kota Dumai.

3. Mendesak Pemerintah Pusat untuk menyerahkan eks. Lahan Patra Dock kepada pemerintah Kota Dumai menjadi asset daerah.

4. Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan dana bagi hasil yang layak bagi Dumai sebagai daerah pengolah.

5. Meminta kepada Pemerintah Kota Dumai untuk melakukan upaya penyelamatan situs-situs budaya yang ada di Kota Dumai.

6. Mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara wajib memperhatikan lingkungan dan memprioritaskan tenaga kerja tempatan.


Pangkalan Sesai, Dumai
13 Rabiul akhir 1432 H / Jum’at, 18 Maret 2011

ttd
Gerakan Cinta Dumai

Seperti telah diketahui, areal Hutan Bakau dan lahan sekitarnya seluas lebih kurang 11,5 hektar adalah merupakan lahan PT Pelindo yang pada perencanaannya akan dijadikan sebagai salahsatu Dermaga dan Pelabuhan. Namun hingga sekarang belum terealisasikan. Dengan dicetuskannya Deklarasi Bandar Bakau, maka secara langsung akan semakin memperkuat keberadaan Hutan Bakau dan lahan sekitarnya (lahan ex PT Patra Dock) yang merupakan areal situs Legenda Putri Tujuh menjadi daerah penghijauan yang harus dijaga dan dilestarikan.

Perlukah Tanah Ulayat dibuat PERDA ?
Tanah ulayat merupakan kondisi konstitutif keberadaan suatu masyarakat adat. Perjuangan pengakuan atas tanah ulayat merupakan agenda utama gerakan masyarakat adat di Indonesia dan dunia. Pada level internasional perjuangan itu telah sampai pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on The Rights of Indegenous Peoples) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 13 September 2007. Salah satu isi dari deklarasi tersebut adalah penegasan hubungan antara masyarakat adat dengan hak-hak tradisionalnya, termasuk tanah ulayat, sebagai hak-hak dasar yang harus diakui, dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara universal.

Bunyi Pasal 26 ayat (3) Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat secara tegas menyebutkan :  
Negara patut memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah, wilayah dan sumberdaya masyrakat adat. Pengakuan seperti ini akan dilakukan dengan menghargai adat, tradisi dan sistem pemanfaatan tanah dari masyarakat adat terkait.

Areal Bandar Bakau adalah aset yang tidak ternilai harganya, dan kewajiban semua orang untuk menjaga dan memeliharanya agar tidak hilang digilas oleh perkembangan zaman. Betapa berharganya tanah ulayat bagi kehidupan masyarakat Melayu di Dumai. Tanah ulayat merupakan pengikat bagi masyarakat Melayu Dumai agar hubungan antara sesama suku tetap terjaga dengan utuh. Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda)  Kota Dumai sudah saatnya memikirkan sebuah peraturan/ kebijakan yang dapat melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat Melayu Dumai. 

Bisa saja peraturan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bentuk pengakuan secara tegas terhadap hak-hak ulayat masyarakat Melayu Dumai agar kepastian hukum dari kepemilikan hak ulayat oleh masyarakat dapat terjaga dan terlindungi. Sementara untuk bentuk pengelolaan dan pemanfaatannya, serahkan saja kepada masyarakatnya, karena mereka sudah punya aturan tersendiri dalam mengelola tanah ulayat. Atau apakah sudah cukup dengan adanya Deklarasi tersebut ?

"Gerakan Cinta Dumai merupakan Konsep Perjuangan Bersama dan bukan untuk kepentingan komunitas tertentu. Deklarasi Bandar Bakau Merupakan " Pintu Gerbang" menuju gerakan selanjutnya.. Setiap isi mempunyai rencana strategi perjuangan yang beragam, semua akan dimulai dari Bandar Bakau... Satu hal yg jelas pergerakan baru dimulai". Hutan Bakau Sungai Dumai bukanlah milik sekelompok masyarakat saja, tapi milik seluruh masyarakat Kota Dumai. Sudah seharusnya kita semua saling menjaga, melestarikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semoga Deklarasi Bandar Bakau walaupun baru berupa riak, tapi dengan semangat, doa dan kerja keras seluruh masyarakat hal ini bisa direalisasikan. Jadikan alam tempat kita mentadabburi nikmat Allah swt, SALAM BAHARI !

Isi Deklarasi : Oleh Sdr. Assay Malay

1 komentar:

  1. Life wig can be based on hair extensions the user's request, like the same hair to cut the hot dye, finishing a satisfactory hairstyle. Every day when wearing can be used cartilage ribs brush and human hair extension thin teeth combs gently according to hair requirements to sort out. Such as temporarily do not have, can be used to clamp the hairpin in remy hair extensions the direction of the folder folder fixed; sleep before the wig to hair extensions uk take the head cover, finishing a good ventilated place.

    BalasHapus

Setiap komentar, mohon cantumkan nama Anda, agar kita bisa lebih mudah berinteraksi dan saling memberikan informasi mangrove. Komentar tanpa akun email/blog, beri komentar sebagai "Anonymous". Kami tunggu komentar dan informasi mangrove dari rekan-rekan ya. Salam Bahari !